Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, M. Yusuf Ateh, saat memberikan bimbingan teknis penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (07/11).
ASN itu harus ada manfaatnya bagi organisasi, baru bisa berkinerja. ASN juga harus berkinerja, baru berhak mendapatkan tunjangan kinerja, itu baru yang namanya ASN. ASN harus memahami apa manfaat yang bisa diberikan bagi organisasi dan masyarakat. “Coba saja tidak masuk kerja tiga hari. Kalau tidak ada yang mencari, berarti kita tidak bermanfaat. Supir aja selalu dicari, karena memang dia memiliki manfaat," ujar Ateh.
Lebih lanjut, Ateh menjelaskan bahwa sistem akuntabilitas kinerja yang lebih sering dikenal dengan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) adalah manajemen kinerja yang biasa dilakukan di sektor publik. Dalam manajemen kinerja, perencanaan kinerja menjadi satu hal terpenting guna mencapai sasaran yang telah ditetapkan dan bisa dipertanggungjawabkan dalam penyusunan laporan kinerja.
Menurut Ateh, yang paling penting adalah saat menyusun perencanaan. Kebanyakan untuk menyusun laporan kinerja itu susahnya setengah mati, mencari datanya susah. “Itu karena yang direncanakan lain, yang dilaksanakan lain, dan yang dilaporkan lain," tegasnya.
Oleh karena itu, Ateh mengatakan, evaluasi yang dilakukan terhadap implementasi SAKIP bukanlah evaluasi terhadap LAKIP (Laporan Kinerja Instansi Pemeirntah), melainkan melihat sejauh mana sistem tersebut berjalan dan menghasilkan outcome berupa perbaikan-perbaikan tata kelola pemerintah ke arah yang lebih baik. "Jangan pernah menyebut evaluasi yang kita lakukan adalah evaluasi LAKIP atau nilai LAKIP, itu terlalu kecil. Tapi harus dilihat bagaimana kita membangun akuntabilitas, manajemen kinerja," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Provinsi Kalimantan Utara, Taufik Hidayat, mengungkapkan harapannya, agar melalui pertemuan tersebut, Pemprov Kalimantan Utara bisa berkontribusi lebih baik dalam pembangunan dan tata kelola pemerintahnya demi kesejahteraan masyarakat. "Kami mohon pengarahan agar kami bisa melakukan penyusunan laporan kinerja dengan baik, agar kami bisa mewujudkan akuntabilitas kinerja dengan baik," harapnya.
Sumber: menpan.go.id
0 Response to "Menpan-RB: PNS Bolos 3 Hari Tidak Dicari, Berarti PNS Tersebut Tidak Bermanfaat"
Post a Comment