Perka BKN No.5 Terbit, Pedoman Baru Penentuan Kecelakaan Kerja dan Kreteria Tewas Bagi PNS

BERITAPNS.COM-- Informasi yang sangat penting untuk rekan-rekan PNS ketahui bersama mengenai Penerbitan Peraturan Kepala BKN nomor 5 tahun 2016 mengenai  pedoman penentuan kreteria kecelakaan kerja, cacat dan penyakit kerja serta penetuan kreterian tewas bagi ASN. Dalam PERKA ini juga dijelas secara rinci berupa contoh mengenai kreteria kecelakaan kerja serta besarnya santunan bagi PNS yang mengelami kecelakaan tersebut.


Menurut Humas BKN, Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 5 tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu disampaikan Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN, Warli, saat Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Permasalahan Status dan Kedudukan Kepegawaian dengan Kantor Regional BKN, yang turut dihadiri Kepala BKN, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Administrator di Lingkungan Kantor Pusat dan Regional BKN, di Banjarmasin Selasa (7/2/2017).
Selain berfungsi sebagai pedoman dalam penetapan kriteria Tewas bagi Pegawai ASN, Warli melanjutkan, Perka tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa BKN memiliki tugas untuk menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen ASN.
Untuk lebih jelas, dapat dibaca di Perka BKN No. 5 Tahun 2016.
Semoga dengan adanya Perka ini rekan-rekan PNS merasa sangat terjamin dalam masalah keselamatan kerja hingga pemberian santunan jika meninggal/tewas

0 Response to "Perka BKN No.5 Terbit, Pedoman Baru Penentuan Kecelakaan Kerja dan Kreteria Tewas Bagi PNS"

Post a Comment