Asyiik Guru Non-PNS Bisa Mendapat Berbagai Tunjangan Khusus Mencapai 1,5 Juta/Bulan


BERITAPNS.COM- Kabar gembira buat para Guru Non PNS karena beberapa daerah sudah mulai memberikan tunjangan khusus untuk meningkatkan kesejahtaraan Guru Honorernya. Berbagai tunjangan untuk guru Non-PNS dan Besaran perbulannya akan dibahas pada artikel ini.

Tunjangan Buat Guru Non-PNS dan Besarannya!!!

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid. Dikdas) Disdikbud Lampung, Diona Katharina menjelaskan mengenai beragam jenis tunjangan untuk guru non-PNS.

Menurut Diona, tunjangan profesi guru non PNS tingkat SD, SLB dan SMP diperuntukkan bagi 2.144 guru, masing-masing mendapatkan Rp 1,5 juta per bulan. Tunjangan guru khusus untuk SD dan SMP sebayak 1.095 guru masing-masing juga Rp 1,5 per bulan.

selanjutnya tunjangan fungsional SD dan SMP sebanyak 2.318 guru dengan besaran tunjangan sebesar Rp 300 ribu per bulan.

“Sedangkan untuk tunjangan kualifikasi S1 SD dan SMP sebanyak 2.675 guru masing-masing mendapatkan tunjangan Rp 300ribu per bulan," ujarnya,seperti dikutip Beritapns.com dari Radar Lampung (Jawa Pos Group).

Dijelaskannya lebih lanjut bahwa tunjangan profesi khusus ini diberikan khusus kepada guru yang ditugaskan di daerah dan menghadapi kesulitan akses dalam melaksanakan tugas., "Satuan Pendidikan daerah khusus ini ditetapkan oleh Pemda melalui SK Bupati/ Gubernur," jelasnya.

Lalu tunjangan fungsional akan diberikan kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban mengajar 24 jam per pekan.

"Kalau dia kurang dari 24 jam bisa mengambil honor di tempat lain atau menjadi tenaga di perpustakaan dan laboratorium," unkapnya. 

Sedangkan untuk bantuan kualifikasi diberikan kepada guru yang masih menjalani pendidikan S1/D-IV. Sebelum dana tersebut ditransfer oleh pusat, Disdikbud akan melakukan pelatihan dan sosialisasi dengan tim teknis akhir bulan ini untuk membantu operator yang ada di Kabupaten/Kota. 

"Jadi data tunjangan inikan dari kabupaten/kota melalui Dapodik kemudian diserahkan ke pusat untuk diverifikasi. Setelah itu baru dikembalikan lagi ke Kabupaten.  Kalau datanya sudah fik tidak ada kesalahan baru di-SK-kan di pusat, baru dana tersebut turun," pungkas dia. 

Terkait pencairannya, TPG non-PNS biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali dan jumlah TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
Sumber: jpnn.com

Demikian informasi mengenai aneka tunjangan untuk para Guru Non-PNS dan besaranya yang akan diterima per Bulannya

0 Response to "Asyiik Guru Non-PNS Bisa Mendapat Berbagai Tunjangan Khusus Mencapai 1,5 Juta/Bulan"

Post a Comment