BERITAPNS.COM- Artikel ini kami hadirkan bagi sobat sekalian yang mau tau berapa sich gaji PNS dan Tunjangan lainnya sehingga PNS masih menjadi Pekerjaan yang di Idolakan di NKRI.
Bagi sobat yang masih ingin mendaftar jadi PNS harus baca artikel ini dulu supaya bisa membandingkan kerjaan sebagai PNS dengan kerjaan lain seperti kerja di BUMN/BUMD lainnya yang sudah mempunyai iuran pensiun dan tunjangan.
PNS sendiri sampai saat ini masih menjadi profesi favorit bagi penduduk Indonesia. Setiap dibuka lowongan pendaftaran CPNS, jutaan penduduk Indonesia berbondong-bondong mendaftar menjadi CPNS.
Salah satu alasan mengapa PNS masih diminati oleh banyak penduduk Indonesia adalah terkait penghasilan dan beberapa kemudahan serta fasilitas lainnya saat menjadi PNS.
Komponen Penghasilan PNS
Besaran gaji atau penghasilan PNS tentunya tidak sama antara PNS yang satu dengan yang lainnya. Besaran penghasilan yang diterima oleh PNS ini tergantung kepada:
1. Status
Seorang PNS yang sudah menikah tentu gajinya berbeda dengan PNS yang belum menikah, karena bagi PNS yang sudah menikah akan mendapatkan tunjangan istri/suami. Begitu juga antara PNS yang sudah punya anak dan yang belum pastinya gaji yang diterima berbeda, karena adanya Tunjangan anak bagi PNS yang sudah mempunyai anak.
2. Jabatan
Jabatan seorang PNS juga mempengaruhi gaji atau penghasilan yang diterimanya. Seorang PNS dengan jabatan fungsional umum, fungsional tertentu, atau struktural, akan mendapatkan gaji bulanan yang berbeda karena adanya Tunjangan Fungsional Umum, Tunjangan Jabatan Fungsional, atau Tunjangan Jabatan Struktural.
Selain itu, jabatan PNS juga mempengaruhi tunjangan kinerja. Beda jabatan terkadang berefek juga kepada perbedaan tunjangan kinerja yang diterimanya, tergantung kelas jabatannya.
3. Golongan dan Masa Kerja
Faktor penentu penghasilan PNS yang ketiga adalah golongan dan masa kerja. Seseorang dengan golongan dan masa kerja tertentu berbeda gajinya dengan orang lain yang berbeda golongan dan masa kerjanya.
4. Tingkat Kehadiran
Tingkat kehadiran pegawai juga berpengaruh terhadap penghasilan yang diterimanya. Pengaruh yang pertama adalah terhadap uang makan. PNS yang tidak hadir kerja di hari kerja tidak akan diberikan uang makan.
Selain itu, tingkat kehadiran juga berpengaruh terhadap tunjangan kinerja yang diterimanya. Jika sering bolos atau terlambat datang atau pulang terlalu cepat, tentunya tunjangan kinerjanya makin kecil.
Dengan keempat faktor di atas, maka akan sangat jarang kita jumpai seorang PNS yang mempunyai penghasilan yang sama persis tiap bulannya.
Selanjutnya, komponen penghasilan yang diterima oleh PNS terdiri atas:
- Gaji Induk (Gaji Bulanan)
- Tunjangan Kinerja
- Uang Makan
- Honor
- Komponen penghasilan lainnya.
Gaji Bulanan (Gaji Induk)
Tiap awal bulan seorang PNS akan menerima gaji bulanan yang pembayarannya masuk ke rekening pegawai masing-masing. Adapun gaji bulanan yang diterima oleh PNS terdiri atas:
- Gaji Pokok.
- Tunjangan Istri/Suami (10% dari gaji pokok).
- Tunjangan Anak (2% dari gaji pokok, maksimal 2 anak).
- Tunjangan Umum/Tunjangan Jabatan Fungsional/Tunjangan Jabatan Struktural.
- Tunjangan Beras.
- Pembulatan.
- Tunjangan PPh.
Lalu dipotong dengan:
- PPh Pasal 21.
- IWP 10% dari (Gaji Pokok + Tunjangan Istri/Suami + Tunjangan Anak).
- Iuran Taperum.
Ilustrasi
Sebagai ilustrasi, seorang PNS KPU baru 1 tahun 1 bulan bekerja. Lulusan S1, Pertama kali diangkat pada Golongan III a dengan masa kerja golongan 0 tahun. Jabatan Verifikator Keuangan (Fungsional Umum). Ia punya istri dan 1 anak. Berapa gaji bulanan yang didapat?
Yang pertama kali dicari tahu adalah gaji pokoknya. Silakan cek Gaji Pokok PNS Golongan IIIa MKG 0 tahun di PP 30 Tahun 2015.
Dari tabel gaji Pokok PNS diketahui PNS tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.456.700,-. Dari sini bisa dihitung tunjangan istri dan tunjangan anaknya.
Selanjutnya, PNS tersebut menduduki Jabatan Fungsional Umum sehingga kepadanya diberikan Tunjangan Umum. Adapun besaran tunjangan umum disesuaikan dengan golongan:
- Gol IV sebesar Rp190.000,-.
- Gol III sebesar Rp185.000,-.
- Gol II sebesar Rp180.000,-.
- Gol I sebesar Rp175.000,-.
Karena PNS tersebut memiliki Golongan IIIa maka diberikan tunjangan umum sebesar Rp185.000,- per bulannya.
Untuk Tunjangan Beras besarannya bisa dilihat di Tarif Tunjangan Beras 2015. Tahun 2016 belum mengalami kenaikan.
Karena punya istri dan 1 anak, tunjangan beras yang diberikan = 30 x Rp7.242,- =Rp217.260,- per bulan.
Jika diringkas maka akan ketemu angka berikut:
Dari perhitungan di atas, ketemu angka pembulatan sebesar Rp36,-. Angka pembulatan ini diberikan supaya gaji dibulatkan menjadi ratusan ke atas. Contoh di atas, Rp3.153.764,- dibulatkan menjadi Rp3.153.800,-.
Selanjutnya hitung PPh Pasal 21. Bisa anda baca di Cara Menghitung PPh 21 Pegawai. Dan berikut ini hasil perhitungan Tunjangan PPh Pasal 21nya:
Karena penghasilan netto disetahunkan lebih kecil dari PTKP, maka PNS tersebut tidak diberikan Tunjangan PPh dan juga tidak dipotong PPh.
Jika digabungkan dengan tunjangan kinerja, nanti akan kena PPh dan PPhnya dikenakan di Tunjangan Kinerja.
Selanjutnya besaran IWP adalah 10% dari Gaji Pokok + Tunjangan Istri + Tunjangan Anak = 10% x (2.456.700 + 245.670 + 49.134) = 10% x 2.751.504 = 275.150,-.
Sedangkan Iuran Taperum disesuaikan dengan golongan, sebagai berikut:
- Golongan IV sebesar Rp10.000,-
- Golongan III sebesar Rp7.000,-
- Golongan II sebesar Rp5.000,-
- Golongan I sebesar Rp3.000,-
Dalam ilustrasi di atas, PNS tersebut mendapatkan potongan iuran taperum sebesar Rp7.000,- per bulan (Gol III).
Dengan demikian, jika diringkas, Gaji PNS KPU tersebut yang diterima tiap bulannyaadalah:
Kesimpulan: Gaji bulanan yang diterima oleh PNS KPU sesuai ilustrasi di atas adalah Rp2.871.650,-.
Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja atau Remunerasi saat ini telah diberikan kepada PNS pusat atau PNS yang dipekerjakan/diperbantukan pada Instansi Pemerintah Pusat.
Besaran tunjangan kinerja ini ada yang sama dan ada yang berbeda antara satu kementerian dengan kementerian yang lain.
contoh kasus: Berdasarkan Keputusan Sekjen KPU tersebut, Jabatan Verifikatur ada di grade/kelas jabatan 6 dengan besaran tunjangan kinerja Rp2.399.000,- per bulan.
Uang Makan
Sesuai dengan PMK 72/2016 mengenai Ketentuan Pembayaran Uang Makan PNS,kepada PNS yang hadir kerja pada hari kerja diberikan uang makan setiap bulannya, yang pembayarannya dilakukan pada awal bulan berikutnya.
Berdasarkan kedua PMK tersebut, besarnya uang makan PNS per harinya adalah:
- Rp30.000,- untuk Golongan I dan II, tidak dikenakan PPh.
- Rp32.000,- untuk Golongan III, dikenakan PPh 5%.
- Rp36.000,- untuk Golongan IV, dikenakan PPh 15%.
Anggaplah PNS KPU dalam ilustrasi di atas tiap bulan hadir selama 20 hari sehingga uang makan yang diterima = Rp32.000,- x 20 = Rp640.000,-.
Lalu dipotong PPh 21 5% x Rp640.000,- = Rp32.000,-. Sehingga Uang Makan bersih yang diterima =Rp608.000,-.
Honor
Honor yang diterima oleh PNS banyak sekali macamnya. Salah satu honor yang diberikan adalah Honor Staf Pengelola Keuangan yang besarannya dapat anda lihat di PMK 65/2015 dan PMK 33/2016 di atas. Besaran honor disesuaikan dengan pagu anggaran yang dikelola.
Dari ilustrasi di atas, anggap saja Verifikator Keuangan tersebut menjadi staf pengelola keuangan dengan pagu anggaran 6 Milyar. Maka Honor yang dia terima per bulannya sebesar Rp640.000,-.
Komponen Penghasilan Lainnya
Komponen penghasilan PNS lainnya yang tidak tetap tiap bulannya seperti Uang Saku Perjalanan Dinas, Transport Perjalanan Dinas Dalam Kota, Uang Saku Diklat, Uang Saku RDK, Vakasi Pengawas Ujian, dan masih banyak komponen penghasilan lainnya sesuai karakteristik tempat PNS tersebut bekerja.
Bagi Guru dan Dosen, mereka menerima juga Tunjangan Profesi Guru dan Dosen bagi yang sudah memiliki sertifikat.
Kesimpulan
Jika disimpulkan, dari simulasi perhitungan penghasilan PNS KPU tersebut di atas, seorang pegawai yang masih baru, dia mendapatkan penghasilan per bulannya sebagai berikut (di luar honor-honor dan penghasilan lainnya):
- Gaji Bulanan Rp2.871.650,-.
- Tunjangan Kinerja Rp2.399.000,-
- Uang Makan Rp608.000,-.
- Honor SPK Rp640.000
Jika ditotal, besar penghasilan PNS per bulan sebesar Rp6.518.650,-. Bagaimana menurut anda, cukup besar atau kurang besar? Silakan dinilai masing-masing.
Catatan: gaji PNS tiap daerah beda-beda tergantung biaya hidup daerah masing-masing.
Sumber: Gajibaru.com
Demikian informasi yang kami sampaikan semoga informasi ini menjadi tolak ukur kita kenapa PNS masih menjadi Pekerjaan Idaman.
0 Response to "Mari Buka-Bukaan, Ternyata Seginilah Gaji PNS Per Bulan, Berminat Jadi PNS?"
Post a Comment