PNS Wajib Baca Ini Syarat Kenaikan Gaji PNS Terbaru, Jika Mau naik gaji?


BERITAPNS.COM- Walaupun tahun ini masih belum ada kenaikan gaji bagi PNS karena sudah diganti dengan adanya gaji ke-14 Namun jangan berkecil hati PNS dapat memperoleh kenikan gaji pada tahun berikutnya dengan syarat sebagai berikut:

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ‎tengah mengkaji sistem baru gaji dan tunjangan para pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh setiap PNS akan berbeda-berbeda tergantung dari kinerjanya.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB ‎Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dalam sistem ini nantinya seorang PNS juga baru bisa mendapatkan kenaikan gaji bila telah mampu menunjukkan peningkatan kinerja. Jika tidak, maka gaji yang terimanya tidak akan mengalami kenaikan.

"Sistem penggajian dan tunjangan PNS kita harus fit (sesuai). Seseorang bisa naik gaji karena kinerjanya. Seseorang di unit yang sama barang kali penghasilannya akan berbeda, tergantung kinerjanya," ujar dia di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Dia menyatakan, dengan sistem ini, meski status golongan dan tugasnya sama, namun gaji PNS tersebut akan berbeda-beda. Hal ini tergantung pada kinerja yang ditunjukkan oleh masing-masing individu PNS.

"Kalau kinerja yang satu baik, yang satu buruk, pasti yang baik uang lebih tinggi. Jadi tidak harus lagi saling cemburu," kata dia.

Setiawan juga menyatakan, sistem gaji seperti ini‎ dinilai akan lebih adil bagi para abdi negara. Selain itu penerapan sistem tersebut diharapkan dapat memacu kinerja PNS lebih baik dari tahun ke tahun.

"Tidak ada lagi istilah ‎PGPS, pinter goblok penghasilan sama, tetapi basisnya kinerja. Oleh karena itu, kita harus dinilai secara fair," tandas dia.
Sumber; liputan6.com
Demikian informasi bagi PNS yang mau naik Gaji tahun ini dan seterusnya

0 Response to "PNS Wajib Baca Ini Syarat Kenaikan Gaji PNS Terbaru, Jika Mau naik gaji?"

Post a Comment