Tes CPNS sudah semakin dekat, oleh karena itu bagi sobat Beritapns.com yang mau ikut tes CPNS harus hati-hati jika ada orang datang mau menawarkan jasa supaya anda bisa jadi PNS dengan mudah dengan imbalan sejumlah uang puluhan juta jangan mau. Menpan RB sudah menegaskan bahwa CPNS 2016 dan seterusnya tidak ada lagi istilah sogok menyogok. Jangan sampai anda bernasip ditipu puluhan hingga ratusan juta seperti kedua orang berikut ini.
Masyarakat dihimbau untuk waspada dan jangan percaya apabila ada orang atau pihak yang mengaku bisa membantu menjadi PNS. Pasalnya calo CPNS bergentangan di masyarakat. Selain itu mekanisme dan proses rekrutmen PNS sudah sangat transparan, mulai dari proses pendaftaran hingga hasilnya. Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Majalengka H Sanwasi melalui Kepala Bidang Informasi Kepegawaian dan Pengadaan Pegawai Aja Suteja Sulaksana.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai pihak yang mengaku bisa membantu menjadi PNS. Karena mekanisme dalam penerimaan PNS sudah sangat jelas dan semua orang bisa mengaksesnya melalu internet,” himbaunya.
Hal tersebut ia sampaikan menanggapi ditangkapnya Sutardi, (47) warga Desa Buniwangi, Kecamatan Palasah oleh petugas karena dugaan penipuan berkedok penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pelaku menjanjikan kepada korban untuk masuk PNS dengan menyerahkan sejumlah uang.
"Modus pelaku dengan cara mengimingi anak korbanya bisa masuk menjadi PNS," ungkap Kapolsek Palasah, AKP Asep Sumardi, Sabtu (27/5).
Menurut Kapolsek, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban bernama Toha (61) warga Desa Sindanghaji Kecamatan Palasah. Korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta, namun hingga sekarang anaknya tidak juga diangkat menjadi PNS. Menerima laporan dari korban petugas langsung menindaklanjuti kasus penipuan tersebut.
Kasus penipuan ini, terjadi pada 15 Maret 2016 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Waktu itu, korban hendak melamar jadi calon PNS di pemerintahan melalui bantuan tersangka, kemudian korban disuruh menyediakan uang sebesar Rp 60 juta untuk memuluskan pengangkatannya menjadi PNS. Tanpa rasa curiga korbanpun lalu menyerahkan uang kepada tersangka.
Namun setelah menunggu lama, korban tidak pernah mendapatkan panggilan. Bahkan, pelaku sulit untuk dihubungi. Merasa tertipu, korban lalu melaporkan pelaku kepada pihak berwajib.
“Pelaku sekarang ditahan Mapolsek Palasah dan akan dijerat pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun,” jelasnya.
Sebelumnya kasus serupa juga dialami oleh seorang warga di Kecamatan Jatiwangi. Akibat tergiur bujuk rayu oknum PNS yang menjanjikan anaknya bisa menjadi PNS, korban mengalami kerugian hingga Rp. 150 juta.
Semoga dengan adanya himbauan ini anda dapat terhidar dari penipuan!!
(Sumber)
0 Response to "Rekruitment CPNS 2016 Sudah Dekat, Waspadalah Calo CPNS Sudah Bergentanyangan Sudah Banyak Jadi Korban"
Post a Comment