Ada beberapa poin penting dalam revisi UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi, yaitu sebagai berikut:
1).Revisi UU ini akan memberikan manfaat untuk membenahi sistem kepegawaian Negara menjadi lebih berkeadilan, serta sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
2). Pegawai honorer/pegawai tidak tetap, Pegawai Tetap Non-PNS & tenaga kontrak pada saat undang-undang ini diundangkan telah secara terus-menerus bekerja pada instansi pemerintah diangkat menjadi PNS secara langsung
3).Pengangkatan PNS sbagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pd verifikasi & validasi kelengkapan syarat administrasi.
4).Pengangkatan PNS dilakukan dengan memprioritaskan mereka yg memiliki masa kerja paling lama, atau yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik sperti pd bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, penyuluh pertanian pada bidang yang sama secara terus-menerus tanpa ada batasan usia.
5).Pengangkatan PNS dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, dan tunjangan yg selama ini diperoleh dengan ketentuan bahwa kualitas hidup dan kesejahteraan pegawai tidak boleh berkurang dan lebih buruk dibandingkan sebelumnya.
6).Pengangkatan PNS dilakukan secara bertahap & harus sudah selesai dilakukan paling lambat 3 tahun sejak dindangkannya UU ini.
7).Peraturan turunan UU ini selambat-lambatnya dibuat 6 bulan sejak diundangkan.
8).Revisi UU ASN ke depan memuat pengaturan semua pegawai ASN tanpa diskriminasi wajib memperoleh 5 program Jaminan, Yaitu:
- Jaminan Kesehatan
- Jaminan Kecelakaan kerja
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Kematian
- Jaminan Pensiun
Semoga saja revisi UU ASN ini segera disahkan dan akan sangat menguntungkan bagi para Honorer yang mau diangkat jadi PNS dan PNS yang sedang menunggu kenaikan Gaji dan Tunjangan.
0 Response to "Ini 8 Poin Penting Dalam Revisi UU ASN Yang akan Bikin Kamu Tak Sabar..."
Post a Comment