Kabar bagi Guru khsusnya di wilayah Kota Kotamobagu, Juli mendatang mereka (Guru pengajar), wajib berada di Sekolah selama delapan jam atau 40 jam setiap minggunya. Hal ini berdasarkan, edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebduyaan (Kemendikbud). Dan aturan ini berlaku bagi guru berstatus ASN serta yang mendapat tunjangan progesi maupun guru bersertifikat.
“Kalau program tersebut diterapkan, maka sekolah akan diliburkan selama dua hari dalam sepekan yakni Sabtu dan Minggu. Dua hari itu memberikan kesempatan kepada peserta didik berkumpul lebih lama dengan keluarga,” kata Kepala Diknas Kotamobagu Rukmi Simbala, kemarin.
Ia mengatakan, aturan tersebut berkaitan dengan Full Days Scool (FDS) yang saat ini diterapkan pada program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). “Jadi, kalau guru masuk pukul 08.00 wita, pulangnya minimal 16.00 wita. Namun, untuk guru tidak tetap tidak diwajibkan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Diknas Kadri Bangol menambahkan, tahun ajaran baru bakal diterapkan sistim belajar seperti itu, yakni guru delapan jam disekolah. Namun, lanjut Bangol, sistem ini hanya diberlakukan untuk pendidikan SD dan SMP, dengan harapan bisa membangun karakter dan meningkatkan prestasi peserta didik.
“Setiap guru yang dapat tunjangan, baik dia negeri maupun swasta, wajib berada disekolah selama 8 jam per hari. Dengan begitu, tatap muka tidak harus dikelas, bisa juga dilakukan diiluar kelas,” tegasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Rastono mengatakan, dengan kebijakan ini pihaknya mulai melakukan pendalaman dan kajian, terkait aturan tersebut yang akan diselenggarakan pada Juli mendatang. “Ini sedang kami proses legal drafting-nya. Kita lihat secara perundang-undangan. Tapi, intinya itu akan menjadi bagian dari reformasi organisasi pembelajaran di SD maupun SMP,” terangnya.
Menariknya, setiap kepala sekolah akan dibebaskan dari jam pelajaran dan hanya fokus mengelola manajemen yang ada di sekolah itu. “ Fungsi kepala sekolah bukan guru lagi. Sebab, selama ini, kepala sekolah masih memiliki tanggung jawab mengajar. Kepsek tugasnya mengelola manajemen sekolah,” tandasnya.
Sumber : (https://totabuanews.com) .
Semoga informasi tersebut bermanfaat, silahkan dibagikan ya!!
0 Response to "Sesuai Surat Edaran Kemendikbud: Mulai Juni Guru 8 Jam di Sekolah, Sabtu Minggu Libur"
Post a Comment