BERITAPNS.COM- Asaalmulaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.
PNS sudah dipastikan akan mendapat Gaji ke-14 tahun ini yang akan dicairkan sebelum lebaran.Berikut kami hadirkan syarat PNS agar bisa dapat Gaji ke-14 atau THR tahun ini.
Mulai tahun ini, seluruh aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS, akan mendapatkan tunjangan gaji ke-14. Dengan demikian, PNS akan semakin sejahtera karena menerima tunjangan lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Hanya saja, pemerintah meminta harus ada timbal balik dari PNS.
Apa timbal balik yang harus PNS penuhi? berikut penuturan Menteri Yudi
“Tahun depan gaji ke-14 mulai diberlakukan, tapi PNS juga harus meningkatkan kinerjanya. Jangan hanya menuntut kesejahteraan ditingkatkan, sementara kinerja malah turun,” papar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.
Guru besar Fisip Unas ini juga menyoroti budaya kerja PNS yang menganut sistem asal bapak senang. Budaya ini dinilai tidak layak diberlakukan di era revolusi mental. “Setiap PNS harus punya kinerja dan hasil yang jelas. Jadi bukan karena asal bapak senang saja,” ujarnya.
Bagi Yuddy, budaya asal bapak senang merusak mental PNS. Sebab PNS jadi terbiasa cari muka ke atasan.
“Dulu cari jabatan gampang saja, dekat-dekat dengan atasan pasti diberi. Sekarang bukan zamannya lagi, yang bisa punya jabatan hanya PNS yang punya kompetensi dan berintegritas tinggi,” ucapnya.
Jadi Tunjangan Hari raya ini akan diberikan sesuai dengan kinerja PNS. Oleh karena itu kami harapkan sobat PNS lebih semangat kerja karena pemerintah saat ini sanagt memperhatikan anda, sampai Gaji 14 yang baru pertama kali dalam sejarah dapat THR.
Jika tunjangan gaji ke-13 diberikan saat jelang tahun ajaran baru, tunjangan gaji ke-14 akan diberikan kepada PNS saat menjelang hari raya sebagai THR (tunjangan hari raya). Jumlahnya sebesar gaji satu bulan.
Sumber: fajar.co.id
Demikian informasi mengenai persyaratan Bgai PNS yang mau mendapat gaji ke-14 tahun 2016
0 Response to "PNS Harus Tahu, Berikut Syarat PNS Agar Bisa Dapat Gaji Ke-14 Tahun 2016"
Post a Comment