Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.
Rasionalisasi PNS yang akan dilakukan pemerintah mulai pada tahun 2017 akan dilakukan bertahap-tahap. Rasionalisasi tahap pertama akan menyasar PNS-PNS dengan jabatan Fungsional Umum (JFU) dengan kreteria-kreteria sebagai berikut.
Pemerintah memperkirakan ada satu juta pengurangan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dimulai pada 2017. Jumlah itu setara dengan jumlah anggaran belanja pegawai yang akan dikurangi.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengungkapkan pengurangan jumlah PNS ini akan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Untuk tahap pertama (2017), pemetaan dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang berjumlah 1,9 juta secara nasional," kata Herman kepada liputan6.com yang dilansir oleh situs beritapns.com, Senin (6/6/2016).
Herman menambahkan ruang lingkup pemetaan pengurangan PNS meliputi kompetensi, kualifikasi dan kinerja (K3) PNS. Hasil pemetaan K3 PNS tersebut akan dibagi ke dalam empat kuadran yang masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut.
Kuadran 1 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, serta kinerjanya baik. Kuadran 2 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tetapi kinerjanya baik. Kuadran 3 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah. Serta kuadran 4 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun rendah
Bagi PNS yang masuk kuadran 1 direkomendasikan untuk dipertahankan atau siap dipromosikan. Yang masuk kuadran 2 direkomendasikan untuk ditingkatkan kompetensi dan kualifikasinya diantaranya melalui Diklat.
"Yang masuk kuadran 3 direkomendasikan untuk dirotasi atau mutasi. Sedangkan bagi PNS yang masuk kuadran 4 direkomendasikan untuk dirasionalisasi," ujar Herman.
Herman menuturkan, terhadap kelompok yang akan dirasionalisasi, selain akan didorong untuk dipensiun dinikan atau melalui skema golden handshake atau pola pemberhentian lainnya sesuai aturan, juga akan dijajaki untuk diredistribusi ke tempat yang masih kekurangan PNS dengan diberikan Diklat terlebih dahulu.
Sumber: liputan6.com
(Baca juga: Penting!!!,Pemberian Uang Makan PNS Dihitung Berdasarkan Masuk Kerja)
(Baca juga: Penting!!!,Pemberian Uang Makan PNS Dihitung Berdasarkan Masuk Kerja)
Demikian informasi mengenai Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang paling pertama akan kena penataan PNS pada tahun 2017.
0 Response to "Wajib Baca!!! PNS Dengan Jabatan Ini Paling Pertama Kena Pensiun Dini"
Post a Comment